Dalam laporan yang diajukan, pelapor menilai pernyataan tersebut telah mencederai nama baik organisasi serta berpotensi merusak marwah masyarakat adat Dayak.
Atas dasar itu, pihak pelapor meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Ormas Pelapor Dugaan Gratifikasi Penuhi Panggilan Polda Kalteng
Selain memproses laporan, pelapor juga meminta penyidik memanggil Ketua DPRD Kotawaringin Timur untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Apabila saudara Rimbun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka patut diduga pernyataan itu merupakan fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik organisasi adat kami,” tulis pelapor dalam laporan tersebut.
Kasus ini kini menandai eskalasi baru dalam polemik antara pimpinan lembaga legislatif daerah dan organisasi adat di Kotawaringin Timur, yang sebelumnya sudah memanas melalui berbagai pernyataan di ruang publik. [Red]














Discussion about this post