Kaltengtoday.com, Sampit – Konflik terbuka antara organisasi adat dan pimpinan legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang resmi melaporkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan oleh Wanto Dulahit, Kepala Divisi Adat dan Sengketa Dewan Pimpinan Pusat organisasi tersebut, melalui surat pengaduan resmi tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam laporan bernomor 109/DPP-TLAMT/LP/III/2026, pelapor menilai pernyataan Rimbun di ruang publik telah menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi adat tersebut.
Menurut pelapor, Rimbun pernah menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuding organisasi tersebut menjual atau menggadaikan nama Dayak.
“Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik sehingga menyebar luas di masyarakat, namun sampai saat ini tidak pernah disertai bukti yang jelas maupun klarifikasi kepada organisasi kami,” ujar Wanto dalam laporan tersebut.
Baca Juga : Tiga Kali Panggilan Diabaikan, Damang dan Ormas Dayak Pertanyakan Sikap Perusahaan
Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Wanto juga menegaskan bahwa organisasi yang ia wakili merupakan lembaga adat yang dibentuk untuk menjaga kehormatan masyarakat Dayak, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
“Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah organisasi adat yang dibentuk untuk menjaga, melindungi, serta memperjuangkan kehormatan dan kepentingan masyarakat adat Dayak,” tegasnya.
Pernyataan Ketua DPRD

Sebelumnya, dalam pemberitaan media, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun sempat menyoroti penggunaan atribut adat dalam konflik kebun sawit yang dilaporkan masyarakat.
Ia menyatakan praktik semacam itu berpotensi merusak kehormatan adat Dayak jika digunakan sebagai alat tekanan di lapangan.
“Ketika atribut dan simbol adat dipakai untuk menakut-nakuti, yang tercoreng bukan hanya organisasi, tetapi juga kehormatan budaya yang mereka klaim bela,” ujar Rimbun.
Rimbun juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang menggunakan simbol adat untuk kepentingan yang dinilai menyimpang dari hukum.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan tanpa pandang bulu, tanpa takut tekanan massa,” tegasnya.
Minta Polisi Proses Laporan














Discussion about this post