Kaltengtoday, Sampit – Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (13/2/2026).
Massa yang didominasi mengenakan atribut merah itu menyuarakan protes terkait polemik kemitraan KSO (Kerjasama Operasional) yang melibatkan sejumlah koperasi dan kelompok tani di Kotim.
Beberapa spanduk yang dibentangkan memuat kritik terhadap Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di antaranya bertuliskan:
“Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”
“Stop Bikin Gaduh”
“Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan.
Baca Juga : Damang Harus Bisa Selesaikan Sangketa Adat
Panglima DPP/Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan dalam skema KSO.
Menurutnya, keputusan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko.
Ia menyebut koperasi dan kelompok tani yang terdampak antara lain:
Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari
Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 11 Februari 2026,
bernomor 001/TLAMT-DPP/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 ormas tersebut menyampaikan bahwa tema aksi adalah.
Protes terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
1.Menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Perayaan Natal ASBADATA, Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Perempuan Dayak dalam Pembangunan
2.Menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani.
3.Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.
Ricko juga menyatakan pihaknya membuka opsi menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke KPK, Kemendagri, hingga Presiden. [Red]














Discussion about this post