kaltengtoday.com, Palangka Raya – Judul: Polda Kalteng Tindak 46 Pengguna Knalpot Brong
Kalteng Today – Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini terus berupaya melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Terbukti, pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin saja, jajaran Direktorat Lalulintas Polda Kalteng, berhasil menindak sebanyak 46 pengendara pengguna knalpot brong.
Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penindakan pengguna knalpot brong terbanyak terjadi di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 11 penindakan.
Kemudian dilanjutkan dengan Polres Sukamara dan Polresta Palangka Raya, yang sama-sama menindak sebanyak sembilan pelanggar. Dilanjutkan pada Polres Gunung Mas sebanyak enam pelanggar
Sementara Polres Kapuas, Katingan dan Murung Raya menindak sebanyak tiga pelanggar serta Polres Lamandau dua pelanggar knalpot brong.
“Saat ini Ditlantas Polda Kalteng beserta jajaran sedang fokus dalam penegakan hukum lalu-lintas, khususnya menindak tegas bagi para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskannya, adanya penindakan pengguna knalpot brong tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan knalpot brong.
“Masyarakat resah dengan pengguna knalpot brong di lingkungan perumahan, di tempat umum sehingga suaranya sangat bising yang pada akhirnya itu berkaitan dengan norma-norma sosial, tentunya aturan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan aturan, untuk sepeda motor dengan kategori 80 hingga 175CC, tingkat maksimal kebisingan ada di 80 dB. Sementara untuk sepeda motor dengan kategori di atas 175CC, tingkat maksimal kebisingan berada di angka 83 dB.
Bahkan, aturan terkait kelengkapan sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi setiap orang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, lampu petunjuk dan lain sebagainya termasuk knalpot.
Baca Juga :Â Resahkan Warga, Satlantas Tindak Pengguna Knalpot Brong
Bahkan, lanjut Kombes Pol Heru Sutopo, dalam pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, para pengguna knalpot brong dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
“Jadi ada dasar hukumnya yang mengatakan bahwasanya knalpot brong itu tidak boleh dipakai, selain mengganggu ketertiban umum itu juga meresahkan bagi masyarakat. Intinya dilarang,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada para penjual knalpot sepeda motor dan bengkel-bengkel lainnya, untuk memberikan edukasi serta sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong yang tidak diperbolehkan digunakan di jalam raya.
Baca Juga :Â Tidak Ada Tempat Bagi Pengendara Knalpot Brong
“Kita tidak bisa menyalahkan untuk orang menjual tetapi kita tidak membenarkan hal-hal ini. tapi apabila kita dapati di jalan tentunya kita sebagai pihak yang bisa menegakkan hukum, kita akan memberikan tindakan tegas berupa tilang,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post