Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan dua orang penggunanya di dua tempat berbeda yakni, di Jalan Mahir Mahar Km. 35 Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau dan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada hari Jum’at (11/9/2020) kemaren.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto dalam rilisnya kepada awak media ,Sabtu (12/9/2020) sore.
Adapun dua pengguna sabu yang telah berhasil diamankan yaitu inisial AM warga Mahir Mahar Km. 35 Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau dengan barang bukti 14,88 gram, dua buah Hp merk Samsung warna hitam, dan Nokia warna hitam serta satu buah sendok sabu.
Sedangkan untuk tersangka SM alias Aw warga Jalan Murjani Kelurahan Pahandut diamankan dengan barang bukti 20,93 gram sahu, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidkan ini, kita berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti di kediaman tersangka masing-masing” kata Kombes Pol Bonny Djianto.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Pulpis Kembali Bertambah
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kedua tersangka beserta barang buktinya kini sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” tandasnya. [Red]
Discussion about this post