Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng.
“Kita (Polda Kalteng) sudah melakukan pemanggilan (Ketua GRIB Jaya Kalteng) sebagai saksi, dan dialokasikan waktunya untuk datang besok, pukul 10.00 WIB (Rabu, 14/5/2025),” katanya kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga :Â Penyegelan Pabrik oleh Ormas, Teras Narang Ingatkan Pentingnya Ketaatan Hukum
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus ditempuh pihaknya dan diharapkan saksi dapat hadir dan memberikan keterangan.
“Kita harapkan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi hukum dan memberikan keterangan di hadapan penyidik,” tuturnya.
Pasal pidana yang dihadapi yakni 335 ayat 1, dengan ancaman kekerasan, melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi, dengan ancaman pidana yakni 5 tahun.
“Ada beberapa yang kita panggil. Dan, untuk totalnya ada 4 orang, yaitu ketua dan beberapa pengurus maupun anggota Ormas GRIB Jaya Kalteng,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa Polda Kalteng berkomitmen memberantas segala tindakan kekerasan dengan melakukan aksi premanisme.
Baca Juga :Â Antisipasi Premanisme Di Wilayah Marikit
“Seperti arahan bapak Kapolda, semua proses penyelidikan sedang berlanjut, terutama yang berkaitan dengan tindakan premanisme, dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib, serta akan ditindak secara profesional,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemanggilan kepada pimpinan GRIB Jaya Kalteng ini disinyalir menjadi buntut dari penyegelan PT. BAP yang dilakukan Ormas GRIB Jaya beberapa waktu lalu di wilayah Barito Selatan.[Red]
Discussion about this post