kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram lebih, hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, di Halaman Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama dua bulan terakhir ini, pihaknya telah menindak sebanyak 11 kasus dengan total 11 tersangka.
“Untuk di Kota Palangka Raya sebanyak delapan kasus dengan delapan tersangka, Kabupaten Kotawaringin Timur satu kasus dengan satu tersangka dan Kabupaten Kapuas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka,” katanya, pada saat melaksanakan press release.
Baca juga :Â Bawa Sabu, Pria Ini Dicokok Polisi
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, kedelapan kasus tersebut merupakan jaringan dari empat wilayah, yakni Kota Pontianak (Kalbar), Banjarmasin (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Jawa Timur.
“Sebagian besar dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas, untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan. Sementara sebagian dari Jatim melalui jalur laut,” ucapnya.
para tersangka merupakan pengedar dan kurir, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda  Rp10 miliar.
Baca juga : Bawa Sabu 12,73 Gram, Warga Ketapang Dicokok Polisi
Sementara, selama Januari hingga September 2021, Polda Kalteng beserta Polresta jajaran telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba sebanyak 477 kasus, dengan tersangka sebanyak 570 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 10.339,7 gram (10,3 kg) Â ekstasi sebanyak 16 butir, karisoprodol (carnophen atau zenith) sebanyak 1.915 butir, dan obat daftar G berbagai merk sebanyak 3.928 butir.[Red]
Discussion about this post