kaltengtoday.com,- Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1,3 kilogram lebih sabu, di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Kasi Narkoba Kejati Kalteng, Wagiman, serta pejabat utama Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, 1,3 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan sebanyak 11 kasus pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.
“Pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,34 gram,” katanya pada saat menyampaikan press release.
Kemudian untuk di Kabupaten Barito Utara (Barut) sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.
Baca juga : Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Kabupaten Seruyan serta dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Cantik dan Kabupaten Barut,” ucapnya.
Baca juga : Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar.[Red]
Discussion about this post