Sementara agenda klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. baru dijadwalkan pada 14 September 2026.
Dengan demikian, proses penyelidikan telah diterbitkan sebelum penentuan status perkara sebagai konflik agraria dilakukan melalui agenda klarifikasi.
Ketiga petani tersebut juga telah berstatus sebagai terlapor dan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum.
Dalam keterangannya, Dodo tidak menjelaskan waktu penerbitan Sprindik maupun pertimbangan penyidik menerbitkan surat tersebut sebelum status konflik agraria dipastikan.
Ada Gugatan Perdata yang Sedang Berjalan
Persoalan mengenai keberadaan proses hukum perdata juga menjadi bagian yang akan diklarifikasi penyidik.
Dari penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Sampit, Ahmad Robbi Hidayat dan Sinarto tercatat sebagai penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dan Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt.
Kedua perkara tersebut masih berjalan di PN Sampit.
Sementara gugatan Sarnudin J. dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Keberadaan perkara perdata tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dilihat penyidik dalam menentukan karakter konflik yang sedang terjadi.
Detail Laporan Polisi Masih Menjadi Pertanyaan
Di sisi lain, sejumlah detail mengenai perkara pidana tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh Polda Kalteng.
Di antaranya mengenai peristiwa spesifik yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026, termasuk lokasi dan waktu kejadian yang dilaporkan.
Identitas serta hubungan atau afiliasi pelapor, Nixon Pasaribu, dengan PT Bumi Sawit Kencana juga belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Begitu pula dengan pertimbangan penerbitan Sprindik sebelum status perkara sebagai konflik agraria ditentukan.
Polda Kalteng menyatakan bahwa seluruh fakta tersebut akan menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Baca Juga : Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Apabila hasil klarifikasi menyatakan perkara tersebut merupakan konflik agraria, penyidik akan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dan kebijakan moratorium terhadap proses pidananya.
Kebijakan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari penegasan Mabes Polri mengenai penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. dijadwalkan berlangsung di Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB. [Red]














Discussion about this post