kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar penyuluhan hukum tentang penggunaan tindakan dalam kekuatan (Gunkuat) Kepolisian dan etika dalam penggunaan media sosial, di Aula Dharma, Kamis (11/11/2021).
Dalam sambutanya, Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi menyampaikan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari Divisi Hukum Polri, yang bertujuan untuk mensosialisasikan program-program Polri terkait tugas Polri yang tercantum dalam peraturan perundangan maupun peraturan Kepolisian.
“Sesuai dengan tema “Peningkatan Profesionalisme Polri dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri”, diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan ilmu kepolisian pada saat bertugas di lapangan kedepannya. Terlebih etika dalam penggunaan media sosial harus lebih bijak dalam mengelolanya,” katanya.
Untuk itu dirinya menekankan kepada seluruh personelnya, agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik, lakukan diskusi terhadap permasalahan pelaksanaan tugas di lapangan.
Baca Juga : Â Dinilai Berprestasi, 17 Personel Raih Penghargaan Dari Kapolda Kalteng
Dengan begitu, kedepan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan, yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Diskusikan semua permasalahan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Sehingga permasalah tersebut dapat diselesaikan dengan solusi yang baik,” pungkasnya.
Baca Juga : Â Kapolda Kalteng Resmikan Pos Polisi Ditsamapta
Sebagai informasi, kegiatan tersebut guna mewujudkan postur Polri yang Presisi serta diselenggarakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. [Red]
Discussion about this post