Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap sebanyak delapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku.
Baca Juga :Â Karo SDM Polda Kalteng Beri Pembekalan 256 Siswa SPN
“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten/kota, yakni di Palangka Raya kita berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus dan di Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Dijelaskannya, alam melakukan aksinya, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban.
Namun setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria-pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta.
“Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp,” ucapnya.
Lebih lanjut Perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengatakan, penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana prostitusi.
Baca Juga :Â Kejuaraan Bulutangkis Piala Kapolda Kalteng Cup Resmi Ditutup
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.
Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post