Kalteng Today – Sampit, – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II berhasil mengamankan Sumardi (43) seorang karyawan swasta di Jalan Kapuas Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng pada Kamis (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 12 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jum’at (27/11).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 19.00 WIB petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 12 gram, 1 (satu) buah bundle plastik kecil, 1(satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) lembar tisu warna putih, 1(satu) buah kotak kertas kecil, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah isolasi, ungkapnya.
Baca Juga: BNNP Kalteng Musnahkan Barbuk Sabu 1,8 Kg Tangkapan Jaringan Lapas
Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. “Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.
Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post