Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kebijakan baru yang mengatur pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur, akan segera diterapkan oleh pemerintah setempat. Utamanya, menetapkan secara resmi sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WTO).
Hal itu, sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026, tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga : Hat-hati! Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Bartim M Yamin Beredar
Dijelaskan oleh Bupati Barito Timur Drs Muhammad Yamin MBA, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan lebih menyesuaikan terhadap perkembangan zaman.
“Pengaturan kerja ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja ASN serta menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekda Bartim saat masih menjadi PNS itu.
Kebijakan WFH dan WFO, memperbolehkan ASN melaksanakan kerja secara fleksibel dengan komposisi maksimal 50 persen bekerja dari rumah (bagi perangkat daerah tertentu). Namun demikian, untuk unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Adapun beberapa jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga unit layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kedaruratan tetap menjalankan Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Baca Juga : Kajati Kalteng Beberkan Strategi Anti Korupsi untuk Bangun ASN Bersih dan Akuntabel
Mengenai jumlah hari kerja yang ditentukan dalam seminggu, adalah lima hari dalam seminggu, dengan skema 4 hari WFO dan 1 hari WFH. Dan hitungan total jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit selama satu minggu.
“Kami berharap fleksibilitas kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru harus jadi momentum peningkatan kinerja ASN,” tegas politikus PDI-P ini.














Discussion about this post