kaltengtoday.com, Kasongam – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Efendie menekankan, pokok-pokok pikiran (pokir) bagi legislatif sudah diatur di dalam sejumlah ketentuan. Secara konstitusional, Pokir diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 dan masuk di dalam tata tertib (tatib) dewan.
“Salah satu butir dari isi aturan ini, wakil rakyat wajib mengajukan gagasanya,” ucapnya, Selasa (1/12/2021).
Dijelaskannya, pokir yang diungkapkan ini selain menyangkut hasil reses di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. Melainkan juga mencakup hasil kunjungan kerja (kunker) di sejumlah kecamatan, ditambah dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dijalankan bersama pihak eksekutif.
Ditambah lagi, pokir yang dilakukan pada program di pihak legislatif adalah hasil proses yang dikerjakan wakil rakyat tersebut. Dengan melihat progres pembangunan dan keberhasilan di tahun anggaran.
“Saya harap, wakil rakyat yang saat ini supaya bekerja keras demi konstituennya,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Katingan Genjot Pembangunan Di Masa Pandemi Covid-19
Utamanya, walaupun Pokir sudah diamanatkan dalam aturan. Tetapi sejumlah anggota legislatif masih menyamakannya dengan aspirasi.
Kendati demikian, prosedur yang berlaku saat ini sudah mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga : DPRD Katingan Minta Perhatikan Infrastruktur Kecamatan
Efendie menjelaskan, menyebutkan, inti dalam pokir tersebut mencakup permasalahan di masyarakat. Kemudian itu diserap pemerintah melalui program kerja. [Red]
Discussion about this post