kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ ungkap Yulhaidir, Rabu (20/4/2022)
Baca Juga : Pemkab Seruyan Diminta Jeli Gali Sumber PAD
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar diterapkan.
Jika nantinya ada pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan.
“Kalau ada yang masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Baca Juga : Percepat Pembangunan Sektor Perikanan, Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan Bersinergi
Yulhaidir menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak diperbolehkan.[Red]
Discussion about this post