Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

PN Kurun Gelar Rakor dan FGD

by Redaksi
22/09/2021
A A
PN Kurun Gelar Rakor dan FGD

Wakil Ketua PN Gumas Ega Shaktiana sedang membaca sambutannya di aula PN setempat, Rabu(22/9). Foto;ist

Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengelar kegiatan rapat koordinasi dan focuss group discussion (FGD) bersama unsur terkait. Hal itulah, untuk membahas implementasi sistem praperadilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dan penguatan restorative justice untuk aparat penegak hukum di wilayah kabupaten tersebut.

Wakil Ketua PN Kurun Ega Saktiana mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga terlaksananya Rakor. Dengan harapan rapat tersebut benar-benar dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi peningkatan kinerja masing-masing lembaga yakni aparat penegak hukum.

“Terdapat dua substansi topik penting dalam Rapat Koordinasi ini, yakni satu pelaksanaan SPTT-TT dan dua penerapan restorative justice, ini sebagai wujud implementasi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam bidang penegakan hukum melalui SPTT-TI dan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI,” ucap Ega Shaktiana, Rabu (22/9).

Selain itu, kata dia, nota kesepahaman dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, dengan Kepolisian Negara RI, dengan Kejaksaan RI, dengan Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembanguan Nasional, dengan Lembaga Sandi Negara Nomor M.HH-03.HM.05.02 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Data Base Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

“Maka atas dasar inilah, agenda dalam rapat SPPT-TI dilaksanakan, untuk membahas penjelasan fitur dan mekanisme pertukaran data SPPT-TI antar Aparat Penegak Hukum di Gumas ini,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, substansi topik kedua pentingnya dalam rangka penegakan hukum pidana yaitu penerapan Restorative Justice yang mengandung nilal partisipasi penuh dan konsensus yang didalamnya
terdapat usaha untuk memulihkan kerusakan atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak pidana, serta dimana pertanggungjawaban pemulihan tersebut. Sehingga akan dibebankan kepada pelaku secara utuh.

“Konsep ideal yang terkandung dalam Restorative Justice senyatanya, telah karib dikenal di tengah masyarakat. Maka masih kentalnya nilal kolektivisme di lingkungan local wisdom. Restorative Justice diperlukan dalam sistem peradilan di Indonesia disebabkan fenomena lambatnya penyelesaian perkara, sehingga menumpuknya perkara di pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga : Sinergikan Pembangunan, DPMD Gumas Adakan Rakor

Di samping itu, sambung dia, masyarakat juga merasakan sistem penegakan hukum saat ini belum memenuhi rasa keadilan serta sistem peradilan pidana di Indonesia yang cenderung masih punitive atau menghukum berat. Karena itu, Restorative Justice diharapkan dapat diterapkan secara masif oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Mengingat di LP, yang over capacity atau melebihi batas kapasitas, Keadaan ini digambarkan sebagai salah satu bentuk kegagalan model penyelesaian pidana konvensional yang dianggap tidak mampu menghentikan atau setidak-tidaknya mengurangi secara signifikan terjadinya tindak pidana, dan akibat itu lonjakan penghuni LP pemasyarakatan, dan maka dampak kepada tingginya biaya konsumsi para narapidana.

Baca Juga : Sekda Seruyan Buka Rakor Evaluasi Penerimaan PAD

“Namun demikian penerapan penyelesaian secara Restorative Justice tidak boleh semata-mata disebabkan karena LP, melebihi batas kapasitas. Jika ini yang terjadi, justru akan mengecilkan arti dan tujuan dari Restorative Justice itu sendiri. Utamanya penerapan Restorative Justice adalah untuk mengembalikan roh dan tujuan pemidanaan yakni kepentingan manusia sebagai subjek,” pungkasnya. [Red]

Tags: Focuss Group Discussion (fgd)Kabupaten Gunung MasSPPT-TI

Baca Juga

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.