Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

PMKRI Cabang Palangka Raya : RUU KUHP Berpotensi sebagai Usaha Pembungkaman Aspirasi Masyarakat

by Mulia Gumi
13/07/2022
A A
PMKRI Cabang Palangka Raya : RUU KUHP Berpotensi sebagai Usaha Pembungkaman Aspirasi Masyarakat

Pengurus PMKRI Cabang Palangka Raya. (Ist)

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polemik RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP terus menuai polemik dan tanggapi oleh banyak pihak, seperti halnya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya.

Menurut Ketua PMKRI Cabang Palangka Raya,Obi Seprianto menuturkan terdapat beberapa pasal yang termaktub dalam pasal-pasal RUU KUHP tersebut sarat akan usaha pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan Institusi pemerintah dan aparat Kepolisian.

Sehingga pihaknya menilai hal ini mengebiri kerangka demokrasi yang berlaku di Negara Indonesia dan maka akan bermuara pada terbentuknya rezim totaliter dan menuai kontradiksi dengan pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi : “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapatan dan berekspresi, sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia”.

Maka dari itu pihaknya menerangkan, pasal-pasal yang menuai polemik tersebut yaitu yang pertama, pasal 217 tentang Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, pasal ini dirasa masih bersifat umum tidak ada spesifikasi yang jelas sebagai tolak ukur, hanya melalui aduan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga : Dewan Minta Masyarakat Bersabar Dalam Menanggapi Isu Tentang Draft RKUHP

“Sehingga sangat mudah dipelintir atau sebagai dalil untuk menjatuhkan seseorang dalam sanksi hukum baik disengaja maupun tidak sengaja karena menyerang martabat ataupun kehormatan Presiden atau Wakil Presiden,” katanya kepada awak media dalam rilis yang di keluarkan pihaknya, Rabu (13/7).

Tentu semua ini menurut pihaknya akan menimbulkan rasa cemas masyarakat untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

“Pasal ini juga akan berbenturan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti Pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demontrasi yang teridentifikasi sebagai bahan aparat keamanan dalam melakukan penindasan terhadap rakyat apabila melakukan aksi membela atas hak kepemilikan tanah atau sebagainya, seperti dengan aksi dadakan yang dilakukan oleh masyarakat yang menjadi korban akibat penggusuran paksa. Seperti pada penolakan invasi lahan sawit oleh masyarakat adat di Laman Kinipan Kabupaten Lamandau, aksi di wadas, aksi ibu-ibu di Besipae NTT, dan lainnya.

“Ini tentu akan menimbulkan penindasan sistematis dan terstruktur oleh pemerintah. Yang terakhir menurut PMKRI Cabang Palangka Raya pasal yang menuai polemik yaitu pasal 351 Bagian Kesatu tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara, pasal ini tentu menciptakan hard immunity terhadap pemegang kekuasaan umum dan lembaga negara,” terangnya.

Dirinya menekankan, sehingga pemegang kekuasaan umum dan lembaga negara akan kebal hukum dan anti kritik, terlebih apabila RUU ini disahkan.

Baca Juga :Puluhan Mahasiswa Demo, Tuntut Terkait Kelangkaan Pertalite dan Penolakan RKUHP

“Di tambah lagi tidak ada spesifikasi yang jelas sebagai tolak ukur dalam diksi penghinaan untuk menjerat oknum yang menghina pemegang kekuasaan umum dan lembaga negara,” tuturnya.

pihaknya kembali menyebutkan, dalam pasal-pasal berpolemik diatas dapat disimpulkan akan berpotensi dalam usaha pembungkaman aspirasi rakyat terhadap kebijakan yang dikeluarkan institusi pemerintah dan aparat kepolisian, serta menciptakan hard immunity pada tubuh institusi pemerintah dan aparat oepolisian yang bermuara pada kebal hukum dan anti kritik.

“Ini jelas bertentangan dengan asas hukum yaitu “equality before the law” semua pihak sama di hadapan hukum,” ucapnya.

Obi juga menuturkan, apabila pasal-pasal tersebut tidak dicabut, maka di nilai sangat berbahaya mengancam demokrasi, bahkan patut dicurigai menjadi ancaman bagi pergerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga sangat berpotensi sebagai bibit disintegrasi bangsa,” sebutnya.

Obi Seprianto juga mengingatkan walaupun pembahasan RKUHP ditunda, mengingat sejak 8 juli- 15 agustus 2022 DPR memasuki Masa Reses. Sehingga wakil-wakil rakyat dimasa reses ini, bisa benar-benar hadir ditengah masyarakat, berdiskusi, membuka telinga, dan nantinya menindaklanjuti aspirasi berkaitan dengan polemik yang terjadi salah satunya RKUHP dan permasalahan krusial lainnya, agar perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintah benar-benar ada, bukan perwakilan penguasa didalam pemerintah.

Baca Juga :Soal Miras Ilegal , Kapolres Kotim : Tegakan Hukum Sesuai KUHP

“Momentum reses ini dapat menjadi ruang wakil-wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, salah satunya polemik yang terjadi terkait RKUHP dan permasalahan krusial lainnya” tandasnya.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Rizky Pratama, turut menambahkan penolakan terhadap pasal yang disoroti PMKRI Cabang Palangka Raya merupakan pembungkaman maupun penindasan secara sistematis dan terstruktur oleh Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian.

“Pasal ini jelas tidak berpihak kepada rakyat, Institusi Pemerintah dan aparat Kepolisian berusaha menciptakan hard immunity terhadap kritikan dan bermuara pada sistem pemerintah yang totaliter, ini sama saja mengebiri kerangka demokrasi yang dijunjung di Negara kita Indonesia, maka dari itu pasal ini wajib ditolak” pungkasnya. [Red]

Tags: Kota Palangka RayaPembungkaman Aspirasi MasyarakatPMKRIRUU KUHP

Baca Juga

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Berita

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.