“Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan Negara yang baik, ujung tombak dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” kata Roziqin.
Roziqin menambahkan, pada UU keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat boleh meminta informasi dalam rangka menambah pengetahuan, memberikan masukan dan kebijakan pada Pemerintah Daerah.
Baca juga : Pj. Sekda Kalteng Hadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda
“Mari kita bersinergi bersama-sama, posisi KI adalah untuk mendorong bagaimana badan publik menjalankan amanah UU keterbukaan informasi publik dan melaksanakan badan publik seperti diatur dalam SLIP. KI Kalteng tentu berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng BERKAH. Bermartabat ketika kita serius untuk mengawal badan publik agar berperingkat,” tukas Roziqin.
Baca juga : Kadin Dorong Pemda Untuk Meningkatkan PAD Lewat Sarang Burung Walet
Kegiatan ini dihadiri secara langsung dan virtual oleh Kepala Diskominfosantik Kabupaten/Kota, narasumber yakni Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan peserta Webinar.[Red]
Discussion about this post