Kalteng Today – Pulang Pisau, – DPRD Kabupaten Pulang Pisau telah menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, dalam rangka mendengarkan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD Pulang Pisau terhadap 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau yang telah dilaksanakan pada rapat paripurna ke-19 waktu yang lalu.
Plt. Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang dalam pidatonya itu menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kepada para Anggota Legislatif DPRD Pulang Pisau atas kerja kerasnya dalam melakukan kajian dan penilaian pada 6 buah Raperda usulan Eksekutif Kabupaten Pulang Pisau.
“Dari hasil masing-masing pandangan seluruh Fraksi Pendukung DPRD Pulang Pisau, maka diperoleh kesimpulan bahwa 6 Raperda usulan Eksekutif, telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” jelas Bu Taty panggilan akrabnya ketika ditemui Kaltengtoday, Sabtu, (17/10/2020).
Kemudian lanjutnya, setelah mendengar dan memperhatikan secara seksama bahwa masing-masing Fraksi Pendukung Dewan DPRD Pulang Pisau telah sepakat untuk membahas 6 Raperda tersebut maka jadwal selanjutnya adalah pembahasan bersama dalam Rapat Gabungan bersama Eksekutif.
Baca Juga:Â Pengadilan Negeri Pulang Pisau Gelar Turnamen Tenis Lapangan
“Saya berharap kiranya 6 Buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ini dapat dikaji dan dikembangkan serta kemudian disempurnakan, sehingga pada waktunya nanti atas dasar kesepakatan bersama antara dewan yang terhormat dengan Pihak Eksekutif dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post