Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan beberapa arahan dan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pulang Pisau pada acara silaturahmi dan arahan kepada OPD yang dilaksanakan di Aula Pemda setempat, Rabu (2/6/2021).
Dalam arahannya, Ptl Bupati Pudjirustaty Narang meminta setiap OPD dan ASN agar selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksinya), mentaati disiplin kehadirannya, menjaga nama baik institusi, pimpinan, keluarga serta dirinya sendiri untuk tidak melanggar ketentuan norma agama, sosial kultur serta ketentuan hukum, dan meningkatkan inovasi dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas.
Taty sapaan akrab Plt Bupati Pulpis juga minta ASN supaya tata tertib administrasi dan tertib administrasi, terutama berlaku di sekretariat daerah, yakni setiap urat-surat masuk, yang ditujukan kepada Pimpinan Daerah yang biasanya diterima bagian umum, untuk selanjutnya dirinya perintahkan langsung diberikan ke ruangan administrasi pimpinan daerah.
Kemudian, kata Taty, surat-surat keluar dari sekretariat daerah, seperti surat untuk mengadakan rapat atau kegiatan apapun, tidak ada lagi atas nama pimpinan daerah, semua langsung ditandatangani oleh pimpinan daerah dan semua kegiatan harus terintegrasi agar tidak terjadi tumpeng tindih kegiatan.
“Apabila Kepala Daerah berhalangan hadir, maka sekretaris daerah yang melaksanakan kegiatan tersebut dengan seizin kepala daerah, ” tegasnya
Taty juga mengatakan , setiap kegiatan harus dikoordinasikan dengan bagian protokoler selanjutnya untuk segera membuat jadwal tentative kepala daerah untuk durasi waktu tertentu, baik per satu minggu, atau dua minggu sekali, tergantung kebutuhan.
Hal itu kata Taty, perlu dilakukan agar tidak terjadi jadwal yang bersamaan.
Untuk percepatan anggaran per bulan Juni harus mencapai 60 persen dan dirinya perintahkan kepada semua kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, segera membuat langkah-langkah kongkrit diantaranya setiap OPD tanpa kecuali, segera membuat daftar semua kegiatan, terlebih yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa yang sudah dilelang, dalam proses lelang dan akan dilelang termasuk kegiatan penunjukan langsung.
” Saya instruksikan apa saja kegiatan SOPD yang akan dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau, harus sudah mendapat persetujuan Kepala Daerah, ” tegasnya.
Taty juga memberikan instruksi kepada bagian ULP Kabupaten Pulang Pisau, apabila usulan lelang yang diajukan oleh SOPD dan belum mendapat persetujuan Kepala Daerah, untuk selanjutnya tidak dilakukan proses lelang, sampai mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Lakukan Beberapa Kebijakan Dalam Membangun Desa
Kegiatan yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung saya instruksikan untuk dibuat daftar oleh Sekretaris/Kabag/Kabid/PPTK dari setiap SOPD untuk dilaporkan kepada kepala daerah paling lambat minggu.
“Untuk membantu kinerja kepala daerah dalam rangka melakukan percepatan serapan anggaran maka diinstruksikan kepada Inspektur dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk membantu melaksanakan pengawasan,” tandasnya.[BS]














Discussion about this post