Antara Plasma dan KUP
Bupati juga menyampaikan bahwa apabila nantinya pemerintah pusat memastikan PT BAP memang wajib membangun plasma 20 persen, maka pembangunan plasma harus segera dilaksanakan.
Baca Juga : Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Namun jika hasil kajian hukum menyatakan tidak ada kewajiban plasma, pemerintah daerah akan meminta agar skema KUP yang ditawarkan benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri belum mengambil posisi final mengenai perkara tersebut, disatu sisi, Bupati menyatakan keyakinannya bahwa masih ada ruang memperjuangkan plasma.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih harus meminta pemerintah pusat menjelaskan kedudukan hukum perusahaan, sementara masyarakat sejak awal sudah menyampaikan pilihannya yaitu Plasma 20 persen dalam bentuk lahan.
Di sinilah ironi kembali muncul, masyarakat meminta kepastian, pemerintah meminta waktu untuk mencari kepastian, perusahaan tetap dengan skema KUP dan portal perusahaan tetap menjadi tempat bertemunya semua ketidakpastian itu.
Bupati : Pemerintah Tidak Diam
Ahmad Selanorwanda meminta masyarakat tidak menganggap pemerintah daerah diam dalam persoalan tersebut.
Ia menyebut pemerintah telah berkali-kali menggelar rapat dan menyurati pihak perusahaan agar pembangunan kebun masyarakat dapat direalisasikan.
Bupati juga meminta masyarakat tetap melakukan aksi secara damai dan tidak anarkis.
Menurutnya, perjuangan masyarakat tetap dapat berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah daerah mencari kepastian hukum.
Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk datang ke Jakarta dan bertemu kementerian terkait.
Targetnya adalah mendapatkan satu kesimpulan yang dapat dijadikan pegangan bersama.
Baca Juga : Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Apakah PT BAP wajib membangun plasma 20 persen? Atau masyarakat harus menerima skema KUP? Bagi Bupati, jawabannya harus didasarkan pada kepastian hukum.














Discussion about this post