Mulai dari Kementerian terkait hingga Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian, tujuannya satu yaitu mencari jawaban apakah PT BAP masih memiliki kewajiban membangun plasma 20 persen, atau justru masuk dalam skema Kemitraan Usaha Perkebunan atau KUP.
Di sinilah kekecewaan masyarakat kembali menemukan panggungnya, sebab sehari sebelumnya, dalam pertemuan di Hotel Aquarius, pihak Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Doris Monika dalam zoom meeting telah memaparkan mengenai regulasi dan berbagai pola fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Materi tersebut menjelaskan sejumlah tahapan fasilitasi serta pola pembiayaan yang dapat digunakan dalam pembangunan kebun masyarakat.
Baca Juga : Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Namun dalam pertemuan itu juga muncul pembahasan mengenai fase yang oleh pihak masyarakat dipahami sebagai fase 1, yakni sebuah kondisi yang tidak mewajibkan pembangunan plasma dalam bentuk lahan, tetapi mengarah pada pola KUP.
Persoalan itulah yang kini kembali dipertanyakan, jika benar posisi PT BAP berada pada fase tersebut, apakah kewajiban plasma 20 persen masih berlaku bagi perusahaan? dan jika masih berlaku, mengapa masyarakat justru diarahkan kepada KUP? Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban final.
“Masih Ada Ruang untuk Berjuang”
Di hadapan masyarakat, Bupati tidak mengatakan bahwa tuntutan plasma 20 persen telah gugur, sebaliknya, ia menyatakan masih ada ruang untuk memperjuangkannya.
Bupati bahkan mengatakan pemerintah daerah siap membawa persoalan tersebut ke Jakarta untuk meminta kejelasan kedudukan hukum PT BAP terhadap masyarakat. Artinya, bagi pemerintah daerah, persoalan belum selesai.
Tetapi bagi masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu, kalimat “belum selesai” terdengar seperti bab lama yang kembali dibuka. Mereka datang ke portal setelah pertemuan di Aquarius tidak menghasilkan kesepakatan.
Mereka menunggu Bupati sejak pagi dan ketika Bupati akhirnya tiba, yang mereka dengar kembali adalah, beri waktu, pemerintah daerah akan ke Jakarta, akan bertemu kementerian, akan meminta kejelasan hukum dan akan mencari kepastian sementara warga sudah berada di lapangan.














Discussion about this post