Kaltengtoday.com, Sampit – Ribuan masyarakat dari empat desa kembali memadati portal kilometer 85 Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (10/9/2026).
Di depan portal PT Binasawit Abadipratama (BAP) yang tergabung dalam Sinar Mas Group itu, warga datang bukan untuk menghadiri rapat, mereka datang untuk memblokade akses keluar masuk seluruh angkutan CPO perusahaan.
Baca Juga : Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari kekecewaan masyarakat setelah pertemuan sebelumnya di Hotel Aquarius Sampit dengan perwakilan PT. Binasawit Abadi Pratama dari Jakarta Reyhard tidak menghasilkan kesepakatan mengenai tuntutan plasma 20 persen.
Sejak malam harinya setelah pertemuan tersebut, warga telah melakukan penjagaan di sejumlah titik akses perusahaan. Memasuki dini hari hingga pagi, jumlah massa terus bertambah dan memadati kawasan portal kilometer 85.
Namun, ada satu sosok yang sejak pagi ditunggu masyarakat, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.
Kedatangannya bahkan sempat tertunda akibat gangguan penerbangan yang disebut berkaitan dengan erupsi Gunung Krakatau. Setelah tiba dari Jakarta, Bupati kemudian dijemput Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., sebelum akhirnya menuju lokasi masyarakat.
Baca Juga : Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Warga menunggu hingga siang, berlanjut hingga sore dan bahkan, menjelang waktu magrib, masyarakat masih bertahan di lokasi, mereka berharap kedatangan Bupati membawa sesuatu yang sejak pertemuan sebelumnya tidak mereka dapatkan yaitu sebuah keputusan.
Namun, yang dibawa Bupati ternyata bukan keputusan akhir, melainkan permintaan agar masyarakat kembali memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk mencari kepastian hukum.
Warga Menunggu Keputusan, Bupati Membawa Pertanyaan Hukum
Di hadapan masyarakat, Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam persoalan plasma tersebut.
Ia menyebut pemerintah daerah telah berulang kali melakukan rapat dan berupaya memperjuangkan tuntutan masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, di balik pernyataan tersebut, pemerintah daerah masih melihat adanya persoalan yang menurut Bupati harus diperjelas terlebih dahulu, yakni, kedudukan hukum PT BAP dalam kewajiban pembangunan plasma 20 persen.
Menurut Bupati, pemerintah daerah akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum yang harus menjadi pegangan.














Discussion about this post