Dari Meja Dialog Kembali ke Lapangan
Kekecewaan terhadap hasil pertemuan membuat aliansi masyarakat dari sejumlah desa memutuskan melanjutkan aksi.
Sapriyadi mengatakan perwakilan Desa Rungau Raya dan Selunuk telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian.
Bahkan, mulai malam setelah pertemuan, sebagian massa disebut akan melakukan penjagaan dan penutupan akses di sejumlah titik yang menjadi jalur operasional perusahaan.
“Rungau Raya malam ini menutup Jalan 105, kemudian kawan-kawan dari Selunuk dan Bangkal akan melanjutkan di akses 98. Kami tinggal melanjutkan aksi yang memang sudah direncanakan,” ujarnya.
Dialog selesai, Penjagaan Dimulai.
Seolah meja perundingan belum cukup panjang untuk membangun jembatan, sehingga jalan perusahaan kembali menjadi ruang tempat tuntutan masyarakat disuarakan.
Meski demikian, Sapriyadi memastikan aksi dilakukan secara damai dan tetap mengedepankan keamanan sebagaimana pesan yang disampaikan Kapolres Seruyan.
Pemerintah Daerah, Penengah yang Ditunggu
Di tengah kebuntuan tersebut, sorotan masyarakat juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Sapriyadi menilai pemerintah daerah belum cukup tegas dalam menyelesaikan persoalan plasma yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat, katanya, sejak lama berharap Bupati Seruyan turun langsung menjadi penengah.
Baca Juga : Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa
Menurutnya, persoalan tersebut berada di Kabupaten Seruyan, sementara izin usaha perkebunan perusahaan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap Bupati hadir dan mengambil keputusan. Persoalan ini ada di Kabupaten Seruyan dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan surat kepada pemerintah daerah,” katanya.
Ada ironi yang sulit disembunyikan, masyarakat meminta pemerintah hadir sebagai penengah, prusahaan tetap dengan skemanya dan warga tetap dengan tuntutannya.
Sementara persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun kembali berjalan seperti bola yang dipantulkan dari satu tangan ke tangan lainnya.
Sapriyadi bahkan menilai kunci penyelesaian persoalan berada di tangan pemerintah daerah khususnya Bupati selaku kepala daerah.
“Kalau pemerintah daerah menekankan perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen, tentu perusahaan berkewajiban melaksanakannya,” ucapnya.














Discussion about this post