Dalam pemaparannya, regulasi tidak hanya berbicara mengenai bentuk pembiayaan, tetapi juga mengatur tahapan yang harus dilalui dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Materi yang dipaparkan merujuk antara lain pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, dengan tahapan mulai dari persiapan, identifikasi calon lahan dan calon pekebun, pembentukan kelembagaan, pemenuhan administrasi, penetapan calon pekebun dan calon lahan, hingga perjanjian kerja sama serta pelaksanaan pembangunan kebun.
Baca Juga : Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban melakukan identifikasi ketersediaan dan kesesuaian calon lahan untuk kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Identifikasi tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sebelum kegiatan sosialisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan.
Regulasi yang dipaparkan juga membuka beberapa pola pembiayaan pembangunan kebun, antara lain pola kredit, pola bagi hasil, hibah, kegiatan usaha produktif, maupun pendanaan lain. Dalam materi tersebut, kegiatan usaha produktif mencakup sejumlah subsistem usaha perkebunan, mulai dari subsistem hulu, budidaya, hilir, hingga kegiatan penunjang.
Materi Ditjen Perkebunan juga memuat mekanisme penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP), termasuk formula perhitungan dan tahapan penetapannya. Nilai tersebut berkaitan dengan produksi kebun dan komponen biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan usaha produktif perkebunan.
Namun, bagi masyarakat, penjelasan mengenai berbagai skema tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah tuntutan plasma 20 persen yang mereka perjuangkan akan direalisasikan dalam bentuk lahan, atau justru diarahkan ke pola kemitraan lainnya?
Dengan demikian, penjelasan dari pemerintah pusat sebenarnya menambah satu lapisan baru dalam sengketa ini. Bukan lagi sekadar soal ada atau tidak ada regulasi, melainkan bagaimana regulasi itu diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang konkret di lapangan.
Dan seperti biasa, hukum telah datang membawa pasal-pasalnya, yang masih ditunggu masyarakat adalah kepastian kapan pasal-pasal itu turun dari layar presentasi, lalu menjelma menjadi kebun yang benar-benar mereka terima.
Kembali pada Tuntutan 20 Persen
Setelah penjelasan regulasi tersebut, posisi masyarakat tetap tidak berubah.
Sapriyadi menegaskan masyarakat tetap menginginkan plasma 20 persen dalam bentuk lahan.
“Mereka tetap memberikan KUP, tidak memberikan plasma 20 persen. Kami menginginkan tetap plasma 20 persen berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.
Sapriyadi mengaku tidak memahami alasan perusahaan yang menilai tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan.
Baca Juga : Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Ia menegaskan masyarakat tetap berpegang pada ketentuan yang menurut mereka mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari lahan inti.
“Kalau kami tetap 20 persen dalam bentuk lahan. Itu yang kami perjuangkan sejak awal,” tegasnya.
Di sinilah persoalan kembali menemukan temboknya, msyarakat berbicara tentang lahan, sementara perusahaan tetap bertahan pada skema Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dua bahasa kembali berhadapan di meja yang sama. Keduanya menggunakan bahasa regulasi dan kebijakan, tetapi bagi masyarakat, perbedaan tersebut bukan sekadar soal istilah di atas kertas, ini menyangkut apa yang mereka yakini sebagai hak yang harus diterima masyarakat.














Discussion about this post