Kaltengtoday.com, Sampit – Harapan ratusan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan kepastian mengenai kebun plasma 20 persen kembali harus berhadapan dengan satu kata yang tampaknya sudah terlalu akrab, yakni belum.
Belum ada keputusan. Belum ada titik temu. Dan yang paling penting bagi masyarakat, belum ada kepastian.
Baca Juga : Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Pertemuan yang digelar di Hotel Aquarius Sampit, Rabu (9/9/2026), mempertemukan perwakilan warga, manajemen PT Binasawit Abadipratama (BAP) yang tergabung dalam Sinar Mas Group, unsur pemerintah daerah, serta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwandi.
Pertemuan berlangsung selama beberapa jam. Dialog dan perdebatan pun mewarnai pembahasan mengenai skema pembangunan kebun masyarakat. Namun, seperti cerita yang terlalu panjang, pertemuan kembali berakhir tanpa bab penutup yang jelas.
Masyarakat datang membawa tuntutan plasma 20 persen dalam bentuk lahan, sementara perusahaan menawarkan Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP). Dua istilah bertemu di satu meja, tetapi belum bertemu dalam satu kesepakatan.
Hingga pertemuan berakhir, kedua pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Pertemuannya selesai, sedangkan persoalannya masih jauh dari kata selesai.
Ketika Lahan Bertemu KUP
Ketua Pengawas Koperasi Saking Banyi Bangkal, Sapriyadi, mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut.
“Ya hasil pertemuan hari ini tentu kami merasa kecewa karena tidak ada keputusan yang memuaskan dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Sapriyadi.
Menurutnya, perusahaan masih bersikukuh menawarkan pola KUP. Sementara masyarakat sejak awal memperjuangkan plasma 20 persen dalam bentuk lahan berdasarkan regulasi yang mereka yakini menjadi dasar tuntutan.
“Mereka tetap memberikan KUP, tidak memberikan plasma 20 persen. Kami menginginkan tetap plasma 20 persen berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.
Regulasi Dibuka, Tetapi Jalan Keluar Belum Terbuka
Di tengah tarik-menarik tuntutan tersebut, pertemuan juga menghadirkan pihak Direktorat Jenderal Perkebunan secara daring. Doris Monika menjelaskan sejumlah ketentuan regulasi mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.














Discussion about this post