kaltengtoday.com, -Sampit– Deny Hidayat, selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati mengapresiasi Polres Kotim karena telah menangkap EK (29) dalam kasus pidana pemalsuan surat alias ijazah yang mengatasnamakan PKBM Harati.
“Saya bersyukur sekali pelaku pemalsuan ijazah itu telah diringkus pihak berwajib. Apalagi, pelaku diketahui mencantumkan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan Kotim di ijazah palsu tersebut,”ujarnya, Kamis (24/3).
Baca juga :Â Polres Kotim Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba
Tentu dengan kasus ini lembaganya sempat dicatut untuk kepentingan pelaku yang dinilai telah mencoreng lembaganya. “Makanya saya berterimakasih dan mengapresiasi Polres Kotim dalam mengungkap pelaku jual ijazah palsu paket B dan C ini. Apalagi diketahui pelaku melancarkan aksinya semenjak 2021 lalu,”ungkapnya.
“Saya selaku ketua lembaga yang dicatut namanya ini sangat dirugikan sekali dengan tindakan pelaku ini. Apalagi dikatakannya, lembaga kami yang memiliki kredibilitas dan nama baik penyelenggara pendidikan kesetaraan tercoreng karena oleh pelaku ini,”tegasnya.
Baca juga :Â Bupati Kotim : BLT DD Harus Tepat Sasaran dan Dipergunakan Secara Baik
Dirinya pun berharap agar pelaku ini dihukum sesuai dengan tindakannya. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannta tersebut. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post