kaltengtoday.com, Sampit – Pusat Kajian Badan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit menggelar penyuluhan hukum di Desa Terantang Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023 dan juga masyarakat.
Anggota PKBH Habaring Hurung Sampit Nurrahman Ramadani mengatakan, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan-Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Katanya, Senin 29 Agustus 2022.
Menurut Dani sapaannya ini, Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : DPRD Harapkan Pemda Terus Dorong Perkembangan UMKM di Kotim
“Kegiatann penyuluhan hukum ini untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum,”tambahnya.
Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kepala desa beserta jajaranya dan lebih khusus kepada masyarakat setempat.
Materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan, hukum waris dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat. Tambahnya.
Baca Juga : Disbudpar Ajak Generasi Milenial Kotim Peduli Kebudayaan
Ditegaskannya lagi, pihaknya juga membuka diri bagi masyarakat yang ingin atau memang tersandung masalah hukum. “Sesuai dengan aturan, bagi masyarakat tidak mampu tidak ada biaya dalam pendampingan hukum alias gratis bagi warga tidak mampu,”akuinya.
Kantor sekretariat PKBH atau LBH ini berlokasi di Jalan Merak, Kecamataan Baamang, Kotim atau tepatnya di Kampus STIH Habaring Hurung Sampit. “Silahkan datang langsung ke alamat tersebut, kami siap melayani masyarakat dimanapun berada,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post