Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau H. Saripudin menegaskan, bahwa pihaknya dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau kini lebih tegas lagi, terutama dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Dia mengatakan, sesuai Perbup 20/20 ini sudah disampaikan ke seluruh Kecamatan, Desa hingga ke tingkat Rt untuk disosialisasikan, dan Pemerintah Kabupaten pun menurutnya Perbup 20/20 ini seĺalu rutin disampaikan baik pada saat rapat maupun di berbagai pertemuan.
” Kita pun kemarin telah melaksanakan operasi Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar prokes Perbup 20/20 itu, akan kita beri sanksi tegas. Kalau dahulu itu, sifatnya hanya himbauan, nah sekarang kita langsung terapkan sanksi di lapangan jika ada pelanggar akan ada dua pilihan yaitu denda sebesar 100.000 atau bakti sosial,” tegasnya.
Ditegaskan kenapa pihaknya kini tegas tentang prokes, sebab menurutnya baik himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun dilingkungan Pemerintah Kabupaten terutama kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya terus menyampaikan itu, terutama penerapan Perbup 20/20.
” Sanksi tegas kita lakukan ini, karena kita melihat laporan Satgas Covid-19 bertambah terus pasien yang terpapar Covid-19. Dan hari ini sudah 108 orang yang positif covid-19, maka dari itu kita harus terus gencar memutus mata rantai covid-19 ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun tidak menginginkan adanya pertemuan atau kegiatan sosial yang mengumpulkan orang banyak malah menjadi klaster baru. Untuk itu, kata H. Saripudin, secara bertahap kembali pihaknya menyampaikan himbauan terutama di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) agar tetap mentaati prokes dengan menerapkan 3 (tiga) M yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan serta tidak berkerumun.
” Sampai saat ini, dari Kepolisian, TNI, BPBD dan Satpol PP tetap turun ke lapangan, dalam melaksanakan operasi Yustisi, dan yang jelas sekarang ini kita telah menerapkan sanksi melalui perbup 20/20 itu jika ada pelanggar prokes,” tegasnya.
Baca Juga:Â Ketua Fraksi PAN DPRD Mura Sebut Ada Pelanggaran Prokes di PT HPU
Kepada seluruh ASN dan TKHL, Ia mengingatkan, selama beraktivitas di kantor maka para ASN diwajibkan menggunakan masker, atau menerapkan 3M, karena sudah ada Perbup tentang hal itu.
” Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka yang tidak menerapkan prokes selama bekerja, dan jika ada yang melanggar maka ada sanksinya. Kenapa kita tegas tentang ini, jangan sampai ada klaster kantor lagi,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post