Kalteng Today – Palangka Raya, – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri Sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/7/2021).
Acara ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Hadir juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Senin (26/7/2021).
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kepala Daerah diminta untuk diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Baca Juga : Pemprov Salurkan Sejumlah Bansos Penanganan Covid-19
Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Dirjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Saat instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.(Karana Wardana) [Red]
Discussion about this post