Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri acara Penyerahan Alat Perekaman KTP eL dan Pemusnahan Blanko KTP eL yang rusak dan invalid di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (17/10/2023).
” Saya merasa bangga dan menyambut baik dilaksanakannya acara penyerahan Alat Perekaman KTP eL dan Pemusnahan Blanko KTP elektronik yang rusak atau invalid, ” kata Hj. Nunu Andriani.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Upaya Pemko Lakukan Razia Yustisi KTP Elektronik
Menurut PJ. Bupati, kegiatan ini merupakan langkah pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tertib dalam administrasi kependudukan dan juga dengan adanya alat perekaman KTP eL ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP eL dapat dilakukan di kecamatan masing-masing tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau.
Pj. Bupati berharap peralatan perekaman KTP eL ini dapat dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Dimana kata Pj Bupati, peralatan perekaman KTP eL ini sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Baca Juga : Disdukcapil Kotim Cetak Keping Blangko KTP El 150-200/Hari
Selain itu juga Dinas Dukcapil serta operator yang berada di kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman KTP eL guna mendukung kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024 jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP eL.
” Saya selaku Pejabat Bupati Pulang Pisau menyambut baik dengan adanya Pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid sebagai langkah kita dalam tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” pungkasnya
Baca Juga : Dewan Apresiasi Upaya Pemko Berikan KTP Elektronik Khusus Pelajar
Pj. Bupati juga menghimbau kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil.
” Tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik, ” tandasnya[Red]
Discussion about this post