Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Muhlis saat rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di gedung DPRD setempat, Senin (15/7/2024).
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Baca Juga : Rancangan KUA dan PPAS Disusun Mengacu pada Visi dan Misi Pembangunan Daerah
Di dalamnya juga kata Muhlis memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2025. Dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Pemkab Barito Utara berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Barito Utara tahun 2025.
Disamping juga jelas Muhlis memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Muhlis.
Baca Juga : Sekda Pulpis Sampaikan Pidato Pengantar Kebijakan KUA PPAS APBD 2025
Lebih lanjut Pj Bupati, pada penyusunan APBD tahun anggaran 2025 Pemkab Barito Utara tetap menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kemendagri, karena hal ini diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah di indonesia.
“Untuk melaksanakan hal itu, perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar Pemkab Barito Utara dapat mewujudkan dan menuntaskan seluruh tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dalam sistem yang terintegrasi dari tahap perencanaan, penganggaran hingga tahap pelaksanaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan,” kata dia.[Red]
Discussion about this post