Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa Persidangan I Tahun sidang 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD daerah setempat, Senin (29/4).
Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tentang penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau melalui Tim Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap dua Raperda Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda di Rapat Paripurna ke – 5
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Waket II Sentot Siswanto dan dihadiri anggota DPRD Pulang Pisau, Sekwan dan dihadiri Kepala OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengatakan sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Banmus, pihaknya menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024.
Yakni rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. Jawaban Eksekutif atas pemandangan Umum fraksi terhadap 2 Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda penyelenggaraan perhubungan.
” Dua Raperda tersebut adalah pemberian insentif dan kemudahan Investasi, dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani
Baca Juga : Pj Bupati Sampaikan LKPj tahun 2023 pada Rapat Paripurna I DPRD
Pj Bupati berharap, kedua Raperda dapat diterima dengan baik oleh pihak fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dengan harapan dapat memajukan pembangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Semoga kedua Raperda ini nantinya dapat membawa daerah kita lebih maju dan berkembang dengan baik bagi daerah dan masyarakat di Bumi Handep Hapakat, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post