Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Piutang pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk dan lewat masa penagihan, jadi persoalan bagi Kabupaten Barito Timur. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Bartim pun mulai ambil langkah serius.
Pemkab Bartim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bartm, tadi (Kamis, 8/1/2026) membahas hal tersebut, karena dinilai sudah kadaluarsa dan tidak memungkinkan lagi ditagih. Asisten II Setda Bartim Amrullah SH bersama Kepala Bapenda Bartim Suma W Harati, Kepala Bidang Pajak daerah Debora Iriani Uma beserta perwakilan Inspektorat Bartim, memotori rapat tersebut.
Baca Juga : PNN-P2 Tak Naik, Tantawi Jauhari: Tidak Menaikan PBB-P2 Sangat Tepat
Hadir pula, Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 yang diketuai oleh Sekda Bartim. Rapat mengungkapkan, bahwa berdasarkan data, total piutang PBB umum, mencapai kurang lebih Rp2,85 miliar. Sedangkan piutang dari objek fasilitas umum, sekitar Rp90,43 juta. Tak hanya itu, rapat juga mengagendakan pemutakhiran data obyek pajak.
Dikatakan oleh Kepala Bapenda, Suma Wara Maharati, penghapusan piutang pajak tidak sekadar soal administrasi angka. Namun juga momentum memperbaiki tata kelola pajak daerah. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur pajak menjadi kebutuhan mendesak.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Tegaskan Tarif PBB-P2 Tetap, Masyarakat Hanya Bayar Pokok
“Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. Penghapusan piutang ini harus diiringi kerja sama lintas sektor agar kedepan tidak lagi terjadi penumpukan piutang,” ucap Suma.
Langkah penghapusan piutang ini sendiri, merupakan follow up atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, yang meminta Pemkab Barito Timur melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan. [Red]














Discussion about this post