kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan menangkap pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Kapuas.
” Pelaku yang diamankan adalah AS (33) seorang pria warga Desa Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” Kata Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto.
Ia menerangkan penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari AF, dengan kronologis kejadian pada Sabtu, 13 Mei 2023. Tepat pukul 07.00 Wib, di Desa Karya Unggang KM. 25 Kecamatan Tewang Sangalang Garing sepeda motor merk yamaha vino No. Pol KH 4921 NV milik pelapor dipinjam oleh pelaku, namun tidak kunjung dipulangkan.
Baca Juga : Â Legislator Kalteng Dukung Penghapusan Data Kendaraan Tunggak Pajak
” Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa, dan setelah dua hari berlalu pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” Sebutnya.
Karena motornya masih belum dipulangkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke rumah Bhabinkamtibmas Desa Karya Unggang, dan ditanggapi dengan cepat. Setelah menerima laporan, unit reskrim langsung berkoordinasi dengan Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, dimana tempat pelaku berasal.
Baca Juga : Â Uang Rp 15 Juta Milik Janda Aceh Raib Dibawa Kabur Polisi Gadungan Kalteng
” Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Selat, saat berada di halaman stadiun bola Kabupaten Kapuas, untuk dilakukan penangkapan dan penjemputan serta di bawa ke Mapolsek supaya di proses hukum,” Pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi, guna menanggung perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana atau pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Red]
Discussion about this post