kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang warga berinisial RN (50) warga Jalan Pinguin VI Kota Palangka Raya menjadi korban penggelapan oleh seseorang bernama SK warga Jalan Yos Sudarso Palangka Raya lantaran satu unit mobil miliknya yang dipinjam hingga saat ini belum dikembalikan oleh pelaku.
Merasa sulit dihubungi hingga saat ini, Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya mobik miliknya tersebut dipinjam oleh pelaku SK ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengurus Akta Kelahiran selama tiga hari sejak hari Kamis, (8/4/2021) sore.
Akan tetapi sampai dengan saat ini mobil milik korban belum di kembalikan dan kemudian korban berusaha mencari keberadaan terlapor namun keberadaan terlapor tidak di ketahui.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut.
“Ya, betul saat ini kita sedang lakukan penyelidikan terhadap laporan korban dimana mobil miliknya yang dipinjamkan kepada seseorang hingga kini belum dikembalikan” ujarnya, Sabtu (24/4/2021).\
Baca Juga :
Pencurian Sepeda Motor di Bulan Suci Ramadhan Meningkat di Sampit
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pupuk Milik Perusahaan Kelapa Sawit
Adapun ciri-ciri mobil milik korban yang kini belum dikembalikan yakni Mobil Jenis Toyota Cayla Tahun 2018.
“Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dengan nilai materi 100 juta rupiah” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post