Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam pelaksanaan penerapan saksi kepada pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan saat di Jalan Raya, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin tidak main-main dalam memberikan sanksi sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggar.
Pada hari ke tiga pelaksanaan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peratura Walikota Nomor 26 Tahun 2020, Fairid Naparin memimpin langsung giat razia masker di depan Tugu Soekarno Jalan S Parman pada Rabu (16/9/2020) malam.
Dalam razia tersebut, petugas dari Tim Satgas Covid 19 menemukan puluhan pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelanggar adalah warga Kota Palangka Raya yang mengaku lupa dan ketinggalan masker saat berkendara, bahkan ada sebagian dari warga pendatang yang baru tinggal di Kota Palangka Raya.
“Malam ini tercatat ada 11 orang pelanggar dan memilih sanksi administrasi membayar denda, dan ada sekitar 60 orang pelanggar lainnya memilih sanksi sosial,” kata Fairid saat diwawancarai oleh awak media.
Selain itu juga dikatakan bahwa, petugas ada menemukan 20 orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan warga pendatang dari luar kota seperti dari Banjarmasin dan Surabaya.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin juga menambahakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sekaligua memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Pengelolaan Destinasi Wisata Diharapkan Bawa Dampak Positif
“Di Kota Palangka Raya saat ini mengalami kenaikan kasus Covid – 19 dan masih menjadi zona merah, saya mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya menjaga diri dan selalu mentaati protokol kesehatan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post