Kalteng Today – Kapuas – Pemkab Kapuas, Kalteng memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan pada bulan Juli 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Yang Marto mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa sudah melakukan finalisasi bersama wakil rakyat dan sudah diserahkan kepada Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Kita sudah melaksanakan finalisasi terhadap Raperda no 10 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bersama Bapemperda,” ucapnya, Rabu(7/4/2021).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng setelah itu,dilakukan peninjauan kembali baru disahkan melalui sidang paripurna oleh DPRD.
Kemudian sesuai jadwal yang sudah direncanakan pada bulan Juni 2021 sudah mulai dilakukan tahapan Pilkades secara serempak.Namun pihaknya masih menyusun Peraturan bupati sebagai juklak dan juknis pelaksanaan Pilkades serempak nanti.
“Sambil menunggu Evaluasi Raperda Pilkades,kita persiapan penyusunan Peraturan Bupati untuk mekanisme pelaksanaan di lapangan,”terangnya.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Kembali Keluarkan Edaran Perpanjangan ASN Bekerja Dari Rumah
Mantan Camat Mantangai itu menambahkan,pelaksanaan Pilkades serempak tahun 2021 dari 214 desa ada 163 yang nantinya melakukan kontestasi pemilihan kepala desa,tentu ada sedikit berbeda dari mana dana sharing antara Kabupaten dan desa.
Anggaran APBD yang disiapkan untuk pembelian surat suara,kotak suara dan honor Badan Pengawas Pelaksana Pemilihan Kepala Desa sedangkan anggaran dari desa untuk ketersedian peralatan Prokes.
“Saya berharap evaluasi dari Biro hukum lebih cepat lebih baik sehingga proses tahapan Pilkades sudah bisa berjalan awal Juni nanti,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post