kaltengtoday.com – Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan akan kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada banyak desa hampir diseluruh wilayah kecamatan di kabupaten itu.
Terkait pilkades serentak itu, Bupati Seruyan Yulhaidir akan memperketat aturan atau persyaratan utama bagi calon kepala desa yang ingin mengikuti proses pemilihan kepala desa.
Bupati mengatakan, dimana nantinya warga desa yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala desa, sebelumnya akan melalui tahapan uji kepatutan oleh Pemkab Seruyan yakni uji psikotes (kejiwaan) dan uji kemampuan intelektual serta wawasan pemahaman menyangkut desa.
“Nanti kita akan bentuk tim penguji bagi yang ingin mencalon kepala desa. Tim ini akan langsung saya ketuai,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut bupati menjelaskan, apabila selama uji psikotes dan uji kemampuan intelektual calon kepala desa itu sangat rendah, maka Pemkab Seruyan tak akan mengikutsertakan calon yang bersangkutan untuk ikut dalam pilkades.
“Meski pendukungnya banyak, tapi kemampuan intelektualnya rendah, maka tak akan kita loloskan. Apalagi kalau yang bersangkutan itu tak bisa memahami atau tidak mampu mengelola keuangan desa,” ujarnya.
Jadi lanjut bupati, persyaratan untuk jadi calon kepala desa tidak lagi seperti dulu atau sebelumnya. Dimana hanya berasal dari dukungan warga kemudian mendaftar, lolos tes kesehatan ataupun lolos dalam pemeriksaan berkas persyaratan lainnya. Tetapi sekarang akan digelar tes khusus oleh tim penguji dari Pemkab Seruyan.
“Untuk pemilihan kepala desa serentak ini kemungkinan akan kita laksanakan pada triwulan keempat tahun ini,” terang Yulhaidir.
Salah satu alasan diadakannya uji psikotes dan kemampuan intelektual ini, dikarenakan saat ini hampir seluruh desa-desa di Kabupaten Seruyan banyak menerima anggaran untuk pembangunan desa dalam jumlah yang besar. Tujuannya, agar dalam pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa dapat dilakukan secara benar dan sesuai aturan.
“Sebab saya tidak ingin ada kejadian lagi seperti dulu, ada kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran tak bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan tidak berdasarkan aturan,” ungkapnya.
Parnen-KT














Discussion about this post