Kaltengtoday.com – Tamiang Layang, – Persaingan sengit, biasanya memang terjadi menjelang pemilihan apapun. Baik di tingkat nasional sampai tingkat terbawah, yaitu desa. Bahkan tak jarang persaingan sengit diwarnai dengan ketegangan emosional.
Demikian pula dengan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Di mana dari empat calon, kini tinggal tiga yang akan bersaing ketat. Dan aroma persaingan sengit mulai tercium dalam kontestasi ini.
Salah seorang calon, menyatakan akan menyiapkan gugatan jika salah satu calon yang menjadi rivalnya nanti dinyatakan menang “Saya akan protes keras, bahkan akan menggugat kenapa sampai calon tersebut lolos. Dan saya punya bukti-bukti kejanggalan data yang bersangkutan. Kita tunggu saja,” ucapnya saat bertemu di Tamiang Layang, tadi pagi (Minggu, 20/11).
Terkait mengenai hal ini, Sekretaris Kecamatan Karusen Janang, yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat, Matri Yuspi, menyatakan bahwa secara aturan, jika seorang calon kepala desa terpilih, sedangkan ia masih tersangkut urusan hukum, maka pelantikan tetap dilakukan. Baru setelah itu, proses hukum selanjutnya akan berjalan.
“Seandainya ada gugatan-gugatan, itu sudah ada jalurnya. Saya sudah sampaikan pada panitia pemilihan, bahwa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018; bilamana ada satu calon yang terkena kasus bersifat pidana atau perdata, maka pelaksanaan PAW tetap berjalan,” ujar Matri.
Baca juga : Bisnis Tiket Pesawat di Barito Timur Masih Deg-degan, Tergantung Keadaan
Dalam Perda tersebut, Matri juga menguraikan kelanjutannya. “Jadi, kalau satu dari ketiga calon ini terpilih dan ternyata mempunyai sandungan masalah hukum, dan statusnya itu Terperiksa, tetap saja dilantik. Kalau dia sudah diputuskan menjadi Terdakwa, tetap dilantik namun kemudian diberhentikan sementara. Lalu jika nantinya naik menjadi Terpidana, maka yang bersangkutan saat itu juga akan diberhentikan.” paparnya.
Baca juga : Sejumlah Fasilitas Akan Lengkapi RTH Taman Nansarunai di Barito Timur
Bagaimana jika jabatan Kades PAW tersebut masih ada atau tersisa,menjawab hal tersebut, Matri lagi-lagi merujuk pada Perda tersebut. “Kalau masa jabatannya masih ada, dilaksanakanlah Pilkades PAW lagi, atau menunjuk Pj sampai penetapan Kades baru yang dipilih melalui Pilkades periode berikutnya. Dan semua ini kita koordinasikan dengan kepala daerah,” ucapnya.[Red]
Discussion about this post