kaltengtoday.com – Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Pilgub Kalteng menempati posisi ke-6 dari 9 provinsi yang melaksanakan pilgub serentak dengan skor 70,08. Kemudian untuk pilkada tingkat Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur menempati urutan ke-4 dengan skor 72,48.
Rinciannya, Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tertinggi ( 86,42), disusul Sulawesi tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86).
Kemudian Jambi (73,69), Bengkulu (72,08),Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87).
Sementara untuk pilkada tingkat kabupaten, urutan pertama skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94).
Kemudian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48), Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45) Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20).
Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89), Kota Ternate, Maluku Utara (66,25), Kabupaten Serang, Banten (66,04) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (65,03),dan Kabupaten Sambas, kalimantan Barat (64,53).
Kepala Bawaslu Kalteng Satriadi saat dihubungi, sabtu (29/2/2020) menjelaskan, Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.
“Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan,”ujarnya.
Atas temuan itu kata Satriadi, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi yakni kepada penyelenggara pemilu Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan,baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.
“Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih danpeningkatan partisipasi masyarakat,’ujar Satriadi.
Kemudian kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakatdalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu juga merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut menueut dia penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik kementerian/Lembaga maupun masyarakat sipil. Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahasstrategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi,pungkas Satriadi.
Tim-KT
Discussion about this post