kaltengtoday.com – Wartawan asing dari media Online Mongabay.com, Philip Jacobson terancam hukuman 5 tahun penjara
Penyidik Kantor Imigrasi Palangkaya, M. Syukran mengatakan hal itu kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu sore (22/1/2020).
Dijelaskannya, kasus yang menimpa Philip Jacobson ini adalah murni karena tindak pidana keimigrasian, ujarnya. Ia juga memastikan, penahanan wartawan asing itu tidak ada pesanan seperti yang ditanya media, seperti adanya upaya kriminialisasi kepada wartawan.
âSaya tegaskan, negara  ini adalah negara hukum dan ada aturan yang berlaku sebagai bentuk keberadaan sebuah negara,âujarnya.
Menurutnya,  Philiph Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisinis yang peruntukan untuk bisnis, tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan yang diluar hal tersebut (jurnalis).
Dikatakannya, orang asing yang datang ke Indonesia diberikan fasilitas visa, jadi sudah seharusnya kepada yang bersangkutan bila ingin berkegiatan seperti sekarang ini menyesuaikan dengan visa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jelasnya.
âTapi yang bersangkutan menyalahinya, padahal disitu (visa) sudah ada peringatan dilarang bekerja. Seharusnya yang bersangkutan bisa melihat itu. Karena visa ini adalah visa multiple, jadi yang pemiliknya bisa mask berkali-kali ke Indonesia selama visanya berlaku,âkatanya..
Menurut dia, karena yang Philip kebetulan menyalahgnakan izin tinggal dan karena dia adalah jurnalis, seharusnya menggunakan visa yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Dalam kasus yang menjerat Philip Jacobson ini, ia dijerat dengan Pasal 122 hurup a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 thn penjara dan denda Rp. 500 juta,ujarnya.
Dhann-KT
Discussion about this post