kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga aniaya pedagang buah berinisial FR (59) dan juru parkir (Jukir) berinisial J (53), seorang pemuda berinisial M (28) diringkus polisi.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa bermula saat korban FR yang merupakan pedagang di Pasar Jalan Seram, Kota Palangka Raya, mendengar adanya suara suara teriakan seseorang.
“Mendengar teriakan tersebut, korban FR memutuskan untuk mendatangi asal-usul suara tersebut yang ternyata berasal dari rekannya J,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga : 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Berhasil Ditangkap
Sesampainya di lokasi kejadian, dirinya melihat rekannya J telah terjatuh dengan berlumuran darah dan terdapat terduga pelaku M sambil memegang senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Kemudian korban berinisiatif menolong rekannya J, dengan mendorong terduga pelaku menggunakan keranjang buah miliknya hingga akhirnya ikut terjatuh. Namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh terduga pelaku M.
“Akibat peristiwa itu, korban J mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan korban FR menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Istri Akhirnya Ditangkap Polisi
Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, dan dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post