Kaltengtoday.com, Palangka Raya — Peristiwa pelarian narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (28/6/2025) lalu jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kakanwil Ditjenpas Kalteng) bergerak cepat.
Kepala Kantor Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana memimpin langsung pemeriksaan internal ke Lapas tersebut, Senin (30/6/2025).
Dalam hal ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kantor Wilayah.
Baca Juga : Soal Peredaran Gelap Narkoba di Lapas, Ini Kata Legislator
Menurutnya, Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan sejumlah pejabat struktural seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat.
Pemeriksaan diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas tertentu).
Kakanwil memastikan bahwa setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana dan dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana sebagai tamping.
“Usai kejadian Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan.
Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan langkah-langkah tegas apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas di lapangan.
Baca Juga : Napi Kabur Dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Junaidi: Ini Jadi Pembelajaran Pihak Lapas
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kakanwil menekankan akan pentingnya penguatan pengawasan internal dan evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalteng,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post