Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Umum Kerukunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Dusun, Maanyan, dan Lawangan (KPPM DUSMALA), Fardoari Reketno dalam suasana peringatan Hari Bhayangkara ke-79 menyerukan agar institusi kepolisian khususnya Polda Kalteng untuk melakukan refleksi mendalam atas berbagai tantangan dan krisis kepercayaan publik.
“Kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh anggota Polri yang bertugas dengan integritas. Tapi, momen ini juga harus menjadi ruang evaluasi, apakah kehadiran polisi sudah benar-benar berdiri bersama keadilan, atau masih membela kepentingan kekuasaan dan modal?…,” kata Fardoari kepada awak media di Palangka Raya, Senin (1/7/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya di KPPM DUSMALA merinci sejumlah peristiwa dan persoalan hukum yang menjadi sorotan serius masyarakat sipil di Bumi Tambun Bungai, seperti peristiwa pada 7 Oktober 2023 lalu, terjadi penembakan terhadap warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan oleh aparat dalam bentrok dengan masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah plasma sawit. Satu orang meninggal dunia, sementara beberapa lainnya luka-luka.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Barito Selatan Gelar Apel
Lalu, menurutnya warga telah lama menuntut hak atas lahan seluas ±1.500 hektar yang dikelola PT. HMBP atau Hutan Mas Bangun Persada, namun belum mendapat penyelesaian.
Komnas HAM dan LBH Palangka Raya telah mendesak pembentukan tim investigasi independen karena dugaan pelanggaran HAM oleh aparat.
“Penembakan terhadap warga sipil tak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Ini adalah alarm bahwa fungsi pengamanan sering kebablasan menjadi kekerasan,” ujar Fardoari.
Dari informasi yang di dapat pihaknya dalam konflik Agraria struktural dan sengketa plasma, diungkapkannya melalui data yang diterima dari WALHI Kalteng mencatat lebih dari 15 konflik agraria aktif hingga akhir 2024, mayoritas di Barito Timur, Katingan, Kotim, dan Seruyan.
Kemudian, persoalan umum meliputi, klaim masyarakat adat atas tanah ulayat, pelanggaran perjanjian plasma, dan pembiaran penguasaan lahan oleh korporasi besar.
Selain itu, pemerintah dan aparat dinilai belum berpihak pada masyarakat, dan kerap bertindak sebagai ‘pengaman korporasi’.














Discussion about this post