kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto menerima secara langsung perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Katingan Hulu. Kedatangan rombongan tokoh masyarakat ini ingin meminta pihak legislatif untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan badan jalan di Kecamatan Katingan Hulu.
“ Saya selaku pimpinan legislatif menerima kedatangan perwakilan tokoh masyarakat Katingan Hulu. Tujuan mereka ingin ada tindaklanjut dari pihak legislatif sebagai lembaga pengawas didalam ranah pemerintahan khususnya ruang lingkup Kabupaten Katingan,” Katanya, Senin (18/4/2022).
Namun, ia menyebutkan pihak pimpinan legislatif tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Semua itu dilakukan dengan hati-hati dan hal ini juga melibatkan komunikasi dengan pihak pemerintah kabupaten.
Baca Juga : DPRD Katingan Lakukan PAW
Politisi Partai PDI Perjuangan itu menyebutkan, pihak perwakilan Masyarakat juga meminta audiensi dengan pihak legislatif terkait yang terjadi. Maka, itu nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Badan Musyawarah (Banmus) supaya ada penjadwalan dalam pertemuan audiensi nantinya.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Katingan Hulu yang mewakili seperti Zainal Abidin, Hadi Ismanto dan Supian.
Perwakilan masyarakat Kecamatan Katingan Hulu Zaianal Abidin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Gedung legislatif setempat ingin menyampaikan secara khusus kepada anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) tiga yang merupakan perwakilan dari Kecamatan Katingan Hulu, Bukit Raya, Petak Malai, Marikit, dan Katingan Tengah untuk mengambil sikap dan membantu penyelesaian hukum agar Haji Asang Triasha bisa bebas dari segala tuduhan dan dakwaan secara hukum yang dianggap terjadi kejanggalan dengan dakwaan yang menjadikannya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.
Baca Juga : DPRD Katingan Soroti Kinerja DLH Dalam Penanganan Sampah
Karena dalam permasalahan hukum yang terjadi, pihak DPRD belum mengambil tindakan dan respon terhadap permasalahan ini. DPRD Katingan mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan karena sebagai lembaga pengawas didalam ranah pemerintahan khususnya ruang lingkup Kabupaten Katingan. Terlebih mengenai pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dana desa yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
“Besar harapan agar DPRD Katingan untuk membantu permasalahan ini menemui titik terang. Dengan memberikan keterangan tentang bagaimana sistem pengelolaan desa dan pelanggarannya secara hukum serta memanggil para kepala desa yang menimbulkan permasalahan itu. Terutama mengenai proses pembuatan badan jalan tembus antar 11 desa sungai Sanamang yang dengan panjang 43 Kilometer dari Desa Tumbang Kabayan sampai Desa Kiham Batang,” Harapnya.
Perwakilan masyarakat Kelurahan Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu menyatakan sikap terkait dengan permasalahan hukum yang menyeret salah satu putera terbaik Katingan Hulu Haji Asang Triasha.
Proses hukum yang menimpanya terindikasi ada diskriminalisasi hukum serta tuduhan dugaan pelanggaran dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dianggap tidak sesuai secar prosedural hukum yang berlaku.
Adapun pembuatan badan jalan tembusan antar desa, di 11 sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu yang dilaksanakan dengan anggaran dana desa periode Tahun 2020 yang melibatkan Haji Asang Triasha dengan kapasitasnya sebagai pelaksana atau pihak ketiga pada pembuatan badan jalan tersebut.
Baca Juga : DPRD Katingan Lakukan Kunjungan ke DPRD Seruyan
Pembuatan badan jalan tersebut dengan dasarnya bekerja adalah surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala desa dari 11 desa Sungai Sanamang. Hal itulah yang menjadi dasar baik secara prosedur pengerjaan jalan maupun dasar secara aturan hukum.
Akan tetapi fakta yang sekarang terjadi , tiba-tiba Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkannya menjadi tersangka pada permasalahan pembuatan badan jalan antar desa dan menyatakan bersalah sepenuhnya. Baik bersalah secara pelaksanaan penggarapan sampai dengan pengelolaan keuangannya yang bersumber dari dana desa.
Seakan yang bersangkutan melebihi kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran tersebut. [Red]
Discussion about this post