kaltengtoday.com – Murung Raya. Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin minta agar perusahaan mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah khususnya bagi perusahaan yang berinvestor di Kabupaten Mura ditengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19.
Menurut Rahmanto, surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus sejalan dengan langkah-langkah pihak perusahaan.
“Setiap pimpinan perusahaan terapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja apabila masih melaksanakan operasi kerja saat ini,” ungkapnya, Senin (6/4/2020).
Selain itu juga, secara tegas apa yang disampaikan melalui surat edaran Menaker RI, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan apabila ada kariawan atau buruh yang berstatus orang dalam pantauan (ODP) sehingga tidak masuk kerja selama 14 hari agar upahnya tetap dibayar secara penuh.
“Tentu apa yang diterapkan oleh Menaker RI harus dilaksanakan dan dilakukan monitoring oleh dinas terkait, sehingga tidak merugikan buruh dan kariawan demi kelangsungan usaha,” tambah Rahmanto.
[AKHMAD SR-KT]
Discussion about this post