kaltengtoday.com – MURUNG RAYA – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Gad F.Silam meminta agar pihak perusahaan yang berinvestor di Kabupaten Mura tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
“Saya rasa jangan sampai langkah yang diambil oleh pihak perusahaan swasta yang berinvestor di Mura melakukan PHK terhadap karyawannya terutama tenaga kerja lokal atas persoalan Covid-19 ini,” tegas politisi PDI-P ini, Rabu (8/4/2020).
Dia mengatakan pihak perusahaan harus bijak dalam menghadapi kondisi saat ini terutama bagaimana sulitnya perekonomian masyarakat yang dihadapkan dengan pandemi covid-19 ini.
Pria yang akrab disapa Gad ini juga menjelasakan dampak ini akan terasa bagi perusahaan yang saat ini bergerak di sektor jasa. Namun untuk yang bergerak di industri sumber daya alam dianggap masih tetap berjalan, seperti melakukan pengiriman hasil ke luar daerah.
“Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah pusat tidak melakukan karantina wilayah secara total, karena pertumbuhan ekonomi harus tetap jalan di tengah kondisi wabah,” paparnya lagi.
Selain itu juga, adanya pemberhentian kerja bagi Karyawan perusahaan ini juga akan sangat berdampak kepada pihak pemerintah sehingga nantinya terkesan pihak perusahaan tidak membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 ini. [AKHMAD SR-KT]
Discussion about this post