kaltengtoday.com, Buntok – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes mengimbau kepada seluruh perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki karyawan agar dapat membayar Tunjungan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Kami minta perusahaan dapat memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan, ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,” ucap Ketua Komisi III, Hermanes, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga : Susun Jadwal Juni, Banmus DPRD Barsel Gelar Rapat Bersama Eksekutif
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Barsel ini menyampaikan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Aturan sudah jelas dan harus diikuti, meski kami juga memahami keadaan ekonomi saat ini memang sulit akibat dampak pandemi virus corona. Namun, perusahaan ataupun siapa saja yang memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak pekerja,” tegasnya.
Untuk memastikan terealisasinya pembayaran THR karyawan, Hermanes meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang ada. Pihaknya akan bertindak tegas dan akan menindaklanjuti jika mendapati laporan karyawan tidak mendapatkan THR.
Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Barsel Menerima 4 Buah Ranperda
“Karyawan atau pekerja tentu sangat berharap bisa mendapat THR. Terlebih di tengah situasi sulit seperti sekarang ini dan mempersiapkan hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post