Kalteng Today – Palangka Raya, – Seluruh Perusahaan di Kota Palangka Raya diminta dan dihimbau untuk tidak terlambat membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawai atau karyawan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, Kamis (22/4/2021) di Palangka Raya .
Menurutnya , THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan. Bahkan, sesuai dengan undang-undang, jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda.
” THR adalah bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh, ” katanya.
Baca Juga :Â Antisipasi Lonjakan Harga Saat Ramadhan, Ketua DPRD Palangka Raya Sarankan Bentuk Satgas
Jika pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini, maka disarankan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sehingga apa yang menjadi hak karyawan dapat terpenuhi, pintanya.
“Yang pasti, pencairannya itu 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Kita minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya,” Pungkas Politisi Partai Berlogo Banteng bermoncong putih itu.[Red]
Discussion about this post